DETEKSI.co - Medan, Perilaku suami yang satu ini tidak pantas ditiru, pasalnya, ia tega menikam istri kandungnya sendiri dengan sebilah pisau.
Adalah Edi Sianipar (33), pelaku tega menikam istrinya, Halimah Pinem (28) lantaran tidak mau diajak rujuk kembali, Sabtu (17/4/2021), sekira pukul 17.00 WIB.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Delitua bersama Polrestabes Medan. Pelaku penikaman berhasil diamankan setengah jam kemudian usai kejadian.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH mengatakan penikaman dilakukan pelaku di Jalan Stela Raya, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, tak jauh dari kos korban.
"Korban mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan luka tusuk di bawah dada sebelah kiri," kata Iptu Martua Manik, Minggu (18/4/2021).
Sedangkan korban telah dirawat di ruangan UGD Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Dikatakan Manik, pelaku menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang dibeli pelaku dari Indomaret.
"Pelaku tega menikam istrinya karena istrinya menolak diajak rujuk kembali. Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian berhasil mengamankan pelaku ke Pos Polisi Simpang Selayang dan kemudian dibawa ke Mapolsek Delitua," jelas Iptu Martua Manik.
Pelaku berikut barang bukti pisau dapur tersebut sudah diamankan, guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Martua Manik.(Red/Pea)