Aksi Damai PP Gempasu Suarakan Dugaan Mark Up Pengadaan Makanan WBP di Lapas Klas II Panyabungan


OTORITA.ID-Mandailing Natal, Menindaklanjuti aksi damai Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu) Jum’at (07/10/2022) lalu di Poldasu dan Kejatisu terkait dugaan mark up pengadaan makanan para Warga Binaan Pemasyatakatan (WBP) tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Panyabungan.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora disinyalir enggan menjawab konfirmasi Topmetro.News via WhatsApp, Senin (10/10/2022).


Setelah Topmetro.News melakukan konfirmasi via WhatsApp lengkap dengan identitas wartawan dan beberapa poin pertanyaan sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU RI no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demi memberikan perimbangan berita yakni :


1. Berapa total anggaran keseluruhan untuk pengadaan makanan di lapas kelas IIB Panyabungan tahun 2022 ?. 2. Berapa jumlah WBP selama tahun 2022 di Lapas klas II B Panyabungan ?. 3. Berapa total WBP yang ditampung dalam anggaran pengadaan makanan di Lapas Kelas IIB Panyabungan tahun 2022 ?. 4. Berapa perorang WBP dapat anggaran makan perhari ?. Dan ke 5. Apa nama perusahaan pemenang tender pengadaan makanan di Lapas Klas II Panyabungan dan berapa nomor kontak Direktur perusahaannya ?


Namun, kalapas seperti enggan menjawab konfirmasi tersebut dengan mengatakan “ketemu aja langsung sambil ngopi2 Bg”. Tanpa memberikan jawaban apa yang dipertanyakan Topmetro.News dalam pesan whatsapp yang telah dikirim dan dibaca oleh Kalapas.


Padahal, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Namun. Dengan jawaban yang diberikan Kalapas Klas II Panyabungan tersebut, seakan akan dan diduga kuat tidak ingin memberikan keterangan terhadap konfirmasi yang dilakukan wartawan demi mewujudkan perimbangan dalam pemberitaan yang sesuai dengan Kode Etik jurnalistik (KEJ).


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmawijaya menjelaskan bahwa seorang objek narasumber akan merasa rugi apabila tidak memberikan klarifikasi atau jawaban atas konfirmasi yang diberikan wartawan.


“Seharusnya seorang obyek narasumber itu mau memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan demi mendapatkan sebuah berita yang berimbang. Oknum tersebut akan merasa rugi apalagi yang dikonfirmasi wartawan itu berkenaan dengan dugaan adanya indikasi korupsi”.paparnya


Apalagi lanjutnya, terkait informasi keterbukaan publik, oknum pejabat atau instansi harus memberikan keterangan atau informasi yang seluas-luasnya agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas dan mendapatkan informasi tang benar melalui tulisan wartawan atau media.


Sebelumnya dari informasi yang dihimpun ketika PP Gempasu melakukan aksi diketahui, massa Mahasiswa yang mengatasnamakan PP Gempasu menggelar aksi damai, meminta agar Kejatisu memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya indikasi korupsi dan mark up di Lapas Panyabungan dalam kegiatan pengadaan makanan para narapidana tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBN yang berdampak pada kerugian keuangan negara”. pungkas M Bahri Siregar.


Dalam aksi ini juga massa meminta agar Kemenkumham RI mencopot dan mengevaluasi kinerja Kepala Lapas Panyabungan yang dianggap lalai dalam mengemban tugas dengan baik dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok.


“Kita menduga, hal ini dijadikan sebagai ajang untuk memperkaya diri sendiri”.tegas Koordinator lapangan PP Gempasu, Ananda Pràdana dalam orasinya saat melakukan aksi damai di Kejatisu waktu itu.


Hingga berita ini ditayangkan, Topmetro.News belum ada menerima jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan. (TIM/Ril)

Lebih baru Lebih lama