Meilizar Latif, SE,MM Soroti Kinerja BPPRD Sumut Terkait Perpanjangan Pemutihan PKB "Terbukti PAD" Jika Tidak Hentikan

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Meilizar Latif, SE,MM
OTORITA.ID - Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRD Sumut) bersama jajaran Tim Pembina SAMSAT Sumut memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.


Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang perpanjangan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akselerasi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi corona virus disease 2019.



Anggota Komisi C DPRD Sumut, Meilizar Latif, SE,MM menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan PKB ini sah-sah saja dilakukan jika dapat mendongkrak atau mendukung target pencapaian pendapatan PAD, Namun jika tidak relevan dan tidak efektif sebaiknya dihentikan saja, katanya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).


Disamping itu kata Meilizar Latif, pencapaian target PAD sudah sejauh mana bukti peningkatan tambahan PAD dari program pemutihan tersebut. Ini perlu kejelasan, efektif atau tidak, Jika efektif ya dilanjutkan tapi harus dengan data yang akurat. Jangan nanti pengaruhnya sedikit. Pemutihan seperti ini sudah dilakukan setiap tahun, artinya sudah terbiasa yang akhirnya masyarakat sudah terbiasa menunggu saatnya dilakukan pemutihan pajak.


" Program ini sifatnya haruslah benar-benar mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak tanpa harus menunggu saatnya pemutihan", ucap Meilizar.


Yang menjadi persoalan saat ini, kata Meilizar, bagaimana dengan masyarakat yang tinggal didaerah terpencil.


" terkait perpanjangan pemutihan PKB ini, DPRD Sumut sudah memanggil BPPRDSU dan mempertanyakannya. Dan menurut BPPRD Sumut sendiri, program perpanjangan pemutihan PKB ini sangat efektif dilaksanakan untuk mendongkrak peningkatan PAD. Pemprovsu perlu menambah mobil Samsat keliling. Dengan demikian masyarakat yang tinggal didaerah terpencil bisa terakomodir." kata anggota Komisi C DPRD Sumut.


"Kalau pendapatan PAD naik tapi biaya pelaksanaan naik sama dengan tidak mendongkrak PAD", pungkasnya.(NS)

Lebih baru Lebih lama