Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Tewas Seorang Warga Paya Kapar


OTORITA.ID-Tebingtinggi, Satuan Reskrim Polres Tebing tinggi telah mengamankan seorang pria pelaku penganiaya secara bersama -sama terhadap Abdul Rahim warga Paya Kapar selaku terduga pencuri burung hingga tewas, pelaku berinisial S (44) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dirinya diamankan petugas pada Sabtu malam (8/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.


“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku usai mendengar laporan atas kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan matinya orang,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto, Minggu sore (9/4).


Aksi main hakim sendiri itu mengakibatkan seorang pria bernama Abdul Rahim (27) warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi meninggal dunia. Abdul Rahim dianiaya oleh pemilik burung murai batu (pelaku) setelah kepergok akan mencuri.


Kasi Humas menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 yang dilaporkan Safitri Faujiah selaku istri korban.


Lebih lanjut Ia mengatakan, sebelumnya Safitri (pelapor) pada Kamis (6/4) sekira pukul 11.00 Wib tiba di RS Bhayangkara Tebing tinggi setelah mendapat kabar bahwa suaminya (korban) dianiaya oleh masyarakat sehubungan dengan diduga korban melakukan pencurian burung murai batu milik S.


“Dan pada saat pelapor tiba di rumah sakit Bhayangkara pelapor melihat kondisi korban (suaminya) sudah dalam keadaan koma serta kritis dan mengeluarkan banyak darah akibat banyak luka luka di sekujur tubuh korban,” ungkap Kasi Humas.


Tidak lama kemudian suami korban dinyatakan telah meninggal dunia, atas kejadian tersebut, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (8/4).


Pasca menerima laporan, polisi langsung bergerak pada hari Sabtu (8/4) sekira pukul 21.00 wib dengan menerjunkan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing tinggi berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Jalan Bhayangkara Padang Hilir.


“Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku (pemilik burung murai batu) telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng dan 1 potong celana pendek berwarna merah, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Kasi Humas.


Terhadap pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yakni secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (Ril)

Lebih baru Lebih lama