Jusuf Kalla jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 16,4 Ha Diduga Diserobot GMTD


OTORITA.ID-Makasar, Founder & Advisor Kalla Group sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meluapkan amarahnya usai lahan seluas 16,4 hektare miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga diduga diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), entitas Lippo Group.


Dia menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya secara langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu. Belakangan tiba-tiba datang pihak lain yang mengaku dan mengeklaim kepemilikan lahan.


"Ini tanah saya sendiri. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. GMTD menuntut tanah itu dari pihak lain, Manyomballang yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar," ucap JK, dikutip Kamis (6/11/2025).


Jusuf Kalla juga merespons adanya informasi eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD di atas lahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu hanya dibuat-buat dan tidak melalui prosedur yang sah.


"Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua," ungkap Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 ini. 


Dia menegaskan jika objek tanah yang ingin dieksekusi tidak diketahui keberadaannya. JK lalu menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini diperkarakan itu alias Manyomballang.


"Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu?. GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia (GMTD) mungkin ditipu. Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain," tegasnya kembali. 


JK mengungkapkan, lahan seluas 16,4 hektare tersebut memiliki alas hak resmi yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Perpanjangan HGB juga telah dilakukan sampai dengan tanggal 24 September 2036.


Jika pun selanjutnya perkara ini ingin dibawa ke ranah hukum oleh GMTD, pihaknya siap untuk mengikuti seluruh prosesnya. 


"Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini," pungkasnya.


Sebelumnya, PT Hadji Kalla (Kalla Group) telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi lahan seluas 16,4 hektare yang diklaim miliknya, di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Hal itu dilakukan usai PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) diduga mengklaim lahan tersebut dan berencana mengeksekusinya dalam waktu dekat.


Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah milik Kalla Group dengan bukti kepemilikan empat Hak Guna Bangunan seluas 13,4 hektare yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.


Selain itu ada juga bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah tertanggal 10 Maret 2008 seluas 2,9 hektare. Jadi total luas keseluruhannya 16,4 hektare.


"Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini. Pada 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB sampai dengan 24 September 2036," ucap Azis dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (30/10/2025).


Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi.


Namun sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.


Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare.


Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.


"Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici', ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi," ungkap Subhan.


Sementara itu Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici'), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.


"Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum," tegasnya. (Net)

Sumber, Bisnis.com

Lebih baru Lebih lama