Putusan MKD ke Adies Kadir-Sahroni, Ketua DPR RI Puan: Kita Hormati

Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Singapura Seah Kian Peng, Jumat (24/1). Foto: Haya Syahira/kumparan

OTORITA.ID-Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.


MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik.


Adies sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai Golkar imbas pernyataannya soal tunjangan DPR dinilai mencederai hati rakyat. Sedangkan Uya ramai dibicarakan karena video jogetnya. Belakangan terungkap video itu merupakan hasil rekaan dari video lama dan tak ada kaitannya dengan isu terkini.


“Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).


Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO


Soal Adies Bakal jadi Wakil Ketua DPR Lagi


MKD menyatakan Adies tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota dewan.


Puan mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat pimpinan DPR untuk membahas status keaktifan Adies sebagai Wakil Ketua DPR.


“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa. Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait keputusan MKD yang baru diputuskan,” ucapnya.


Berikut putusan MKD terhadap kelima anggota DPR nonaktif:


1. Adies Kadir: dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR.


2. Surya Utama (Uya Kuya): dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR.


3. Nafa Urbach: dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 3 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.


4. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 4 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.


5. Ahmad Sahroni: dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan terhitung sejak keputusan mahkamah partai.

Lebih baru Lebih lama