![]() |
| Menkeu Purbaya gunakan jaket bertuliskan 8 persen karya UMKM Indonesia. (TikTok/@purbayayudhis) |
Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pedagang thrifting yang meminta legalisasi impor pakaian bekas. Purbaya menegaskan pemerintah akan menghentikan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal, kan?” kata Purbaya di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia mencontohkan, legalisasi thrifting sama seperti kisah Al Capone yang mengimpor alkohol dari Kanada ke Amerika Serikat. Meski alkohol tersebut tidak beracun, impor itu tetap merupakan penyelundupan dan melanggar undang-undang.
Karena itu, Purbaya menolak legalisasi impor pakaian bekas, meskipun para pedagang thrifting menyatakan kesediaan membayar pajak ke negara. “Bukan urusan saya, pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Gitu, kan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional bisa terdesak.
Ia mengingatkan bahwa 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik. Apabila produk asing menguasai pasar dalam negeri, pengusaha lokal akan merugi.
“Kalau yang domestiknya dikuasai asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua,” kata Menkeu.
Menurut dia, pedagang thrifting dapat memaksimalkan usahanya dengan beralih menjual produk asli dalam negeri. Purbaya berharap produk domestik mampu menjadi tuan rumah di Tanah Air.
“Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas memanage dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” tandasnya.
Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), mereka menyatakan keberatan karena kebijakan larangan tersebut dinilai dapat mematikan usaha 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting.
Para pedagang thrift meminta pemerintah mencari solusi yang tepat, termasuk opsi legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) sehingga impor dapat dibatasi melalui kuota dan diawasi negara.
Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), mereka menyatakan keberatan karena kebijakan larangan tersebut dinilai dapat mematikan usaha 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting.
Para pedagang thrift meminta pemerintah mencari solusi yang tepat, termasuk opsi legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) sehingga impor dapat dibatasi melalui kuota dan diawasi negara.
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu mengatakan pihaknya akan memeriksa data-data terkait polemik tersebut. Rencananya BAM DPR melalui Komisi XI DPR RI akan memanggil Kementerian Keuangan dan kementerian terkait guna membahas persoalan thrifting.
Namun, Adian menilai pemerintah seharusnya tidak mematikan usaha masyarakat jika belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan. Ia mengkritik kebijakan pemberantasan barang thrifting di pelabuhan-pelabuhan.
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: MBK
Sumber, beritasatu.com
