DPRD Medan Kompak Setuju Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota

DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna pembahasan perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yang dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pasien UHC.

OTORITA.ID
-Medan, Perda Kesehatan Medan dipastikan masuk tahap pembahasan lebih lanjut setelah seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan setuju terhadap perlunya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.


Perda Kesehatan Medan menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (06/04/2026). Agenda rapat kali ini adalah Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan mengenai perubahan regulasi tersebut.


Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Ia memimpin sidang didampingi para wakil ketua, yakni H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri para anggota dewan.


Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan, seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat bahwa Perda Kesehatan Medan memang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.


Salah satu alasan utama yang mengemuka dalam rapat adalah masih banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan di rumah sakit, khususnya yang dialami oleh pasien UHC (Universal Health Coverage).


Perda Kesehatan Medan dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Evaluasi terhadap aturan lama dianggap penting agar pelayanan publik di bidang kesehatan menjadi lebih efektif, cepat, dan berpihak kepada warga.


Tak hanya menyampaikan persetujuan, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah masukan, saran, tanggapan, serta catatan strategis. Berbagai poin tersebut nantinya akan menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun dan membahas lebih lanjut rancangan perubahan perda tersebut.


Masukan dari DPRD itu diarahkan agar regulasi baru nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum, jaminan pelayanan, dan kepastian akses kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kota Medan.


Sebelumnya, dalam tanggapan kepala daerah, Pemerintah Kota Medan juga telah menyatakan kesiapan untuk membahas ranperda tersebut bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.


Pemerintah Kota Medan menilai pembahasan perubahan regulasi ini penting demi mewujudkan sistem kesehatan kota yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.


Rapat paripurna tersebut juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, serta seluruh camat se-Kota Medan.


Sebagai penutup, rapat diakhiri dengan penyerahan berkas jawaban fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan sebagai bagian dari tahapan resmi pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.


Dengan adanya kesepakatan seluruh fraksi, proses perubahan Perda Kesehatan Medan kini memasuki fase penting. Harapannya, revisi aturan ini tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.(Red)

Lebih baru Lebih lama