![]() |
| Usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. KRT H. Darori Wonodipuro fotobersama dengan Tim PMPHI Sumut, |
OTORITA.ID-Jakarta, Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI Sumut), Senin (6/4/2026).
Dalam forum tersebut, PMPHI Sumut menilai kebijakan itu
terkesan terlalu cepat diambil tanpa didahului peringatan resmi, investigasi
lapangan, maupun audit menyeluruh sebagaimana semestinya dalam proses penegakan
hukum dan administrasi pemerintahan.
Usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Anggota Komisi IV
DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. KRT H. Darori Wonodipuro, meminta
perusahaan melengkapi company profile dan data pendukung terkait izin usaha.
Selain PMPHI, Perwakilan Perusahaan yang hadir dalam RDPU
yakni PT. Teluk Nauli, PT. Gunung Raya Utama, PT. Multi Sibolga Timber, PT.
Putra Lika Perkasa, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Anugerah Rimba Makmur dan
PT. Panel Lika Sejahtera, kepada 7 perusahaan ini melengkapi company profile
Perusahaan melengkap data berupa Jumlah karyawan, Peta Areal Izin Usaha, apa
alasan di cabut, apa sangahan dari perusahaan, dan sejak kapan berdiri
peusahaan tersebut.
Pencabutan izin 28 perusahaan itu disebut dilakukan dengan
dalih sebagai bagian dari penanganan persoalan lingkungan, termasuk dugaan
kaitan dengan bencana banjir bandang. Namun, PMPHI Sumut mempertanyakan dasar
faktual dari keputusan tersebut.
Ditambahkan, Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi
Parapat, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penegakan hukum, tetapi
menolak jika kebijakan dijalankan tanpa dasar yang jelas, data yang utuh, dan
proses yang transparan.
“Menurut kami ini adalah keputusan yang gegabah. Setelah
kami melakukan diskusi yang melahirikan 5 butir Petisi Warga Sumut, tidak ada
perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti menyebabkan banjir atau
mengakibatkan korban jiwa,” ujar Gandi dalam ruang sidang Komisi IV DPR RI.
Gandi menyebut negara hukum seharusnya berdiri di atas
fakta, keadilan, dan pembuktian yang dapat diuji, bukan pada keputusan yang
justru menimbulkan ketidakpastian, polemik, dan keresahan sosial di tengah
masyarakat.
Pencabutan izin 28 perusahaan itu, menurut PMPHI Sumut, tidak hanya berdampak pada aspek usaha, tetapi juga langsung memukul para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam RDPU, Gandi menyampaikan bahwa banyak karyawan kini
berada dalam kondisi sulit karena terancam kehilangan pekerjaan, penghasilan,
dan kepastian masa depan.
Ia juga menilai keputusan tersebut menimbulkan kegelisahan
luas di lapangan, terutama karena dilakukan tanpa penjelasan hukum yang
dianggap memadai kepada para pihak yang terdampak.
“Presiden seperti dibuat tidak bisa membedakan mana yang
benar dan mana yang salah oleh para pembantunya. Berdasarkan itu kami datang
kemari, salah satu tujuan untuk menyelamatkan Presiden Prabowo dari laporan
palsu,” kata Gandi.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap
proses pengambilan kebijakan yang dinilai terlalu bergantung pada laporan
sepihak tanpa kajian lapangan yang matang.
Pencabutan izin 28 perusahaan juga disebut memicu efek domino di tengah masyarakat. PMPHI Sumut mengungkapkan, sejumlah karyawan yang masih bertahan di area kerja untuk menjaga aset perusahaan justru menghadapi tekanan sosial dan tuduhan dari lingkungan sekitar.
Menurut Gandi, para pekerja disebut-sebut ikut disalahkan
atas kerusakan lingkungan hingga korban jiwa, meski mereka tidak memiliki
keterlibatan langsung dalam pengambilan kebijakan perusahaan maupun pengelolaan
izin.
“Para karyawan dituduh sebagai penyebab kerusakan bahkan
kematian oleh masyarakat sekitar. Ini sangat menyakitkan bagi mereka,” ujarnya.
PMPHI Sumut juga mengingatkan bahwa negara harus peka
terhadap dampak sosial yang muncul setelah kebijakan besar diumumkan, terutama
jika keputusan tersebut belum disertai penjelasan yang komprehensif kepada
publik.
Dalam penyampaiannya di hadapan Komisi IV DPR RI, PMPHI Sumut juga menyinggung adanya dugaan aksi anarkis pascakebijakan pencabutan izin tersebut.
Aksi itu disebut berupa pembakaran aset perusahaan,
khususnya bangunan mess karyawan, yang dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda
di Sumatera Utara, yakni Simalungun dan Nias Selatan.
Menurut PMPHI Sumut, insiden tersebut menjadi sinyal bahwa
kebijakan publik yang tidak disertai penjelasan utuh dan penanganan sosial yang
tepat dapat memicu gejolak di lapangan.
Gandi menilai, kondisi itu tidak boleh dibiarkan karena
menyangkut keamanan pekerja, perlindungan aset, dan stabilitas sosial di daerah
terdampak.
Pencabutan izin 28 perusahaan juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga para pekerja. PMPHI Sumut menyebut banyak karyawan kini berada dalam situasi yang memprihatinkan karena kehilangan sumber penghasilan utama.
Gandi mengaku menerima laporan langsung dari lapangan
mengenai kesulitan hidup yang kini dihadapi para pekerja dan keluarganya.
“Mereka tidak makan, mereka kelaparan saat ini. Ini kondisi
nyata yang kami terima di lapangan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang
disampaikan PMPHI Sumut kepada DPR RI agar persoalan ini tidak hanya dilihat
dari sisi kebijakan administratif, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan
keberlangsungan hidup tenaga kerja.
PMPHI Sampaikan aspirasi untuk Titiek Soeharto dan Komisi IV DPR RI
Dalam RDPU itu, PMPHI Sumut juga menitipkan aspirasi masyarakat Sumatera Utara kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, meski yang bersangkutan disebut sedang menjalankan tugas di luar.
Gandi menyampaikan salam dari warga Sumatera Utara dan para
pekerja terdampak, seraya berharap Komisi IV DPR RI dapat memberi perhatian
serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berharap DPR RI bisa mengambil
langkah konkret untuk mendorong peninjauan ulang kebijakan pencabutan izin demi
kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pekerja.
“Masyarakat menitipkan doa agar Komisi IV DPR RI bisa
mengambil keputusan yang berpihak pada mereka, termasuk mencabut SK tersebut,”
katanya.
Selain menyoroti dampak sosial dan ekonomi, PMPHI Sumut juga mempertanyakan transparansi data dan bukti yang digunakan dalam proses penutupan atau pencabutan izin perusahaan.
Salah satu hal yang disorot adalah soal kayu gelondongan
yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan, namun dinilai belum
dijelaskan secara terbuka asal-usul dan keterkaitannya.
Menurut Gandi, jika pemerintah memang ingin membuktikan
adanya pelanggaran, maka proses penelusuran harus dilakukan secara ilmiah,
terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya, Gandi menjelaskan bahwa salah satu alat penelusuran yang bisa digunakan adalah sistem identifikasi pada kayu gelondongan.
Ia menyebut setiap kayu gelondongan memiliki barcode yang
dapat ditelusuri untuk mengetahui identitas dan asal pemiliknya.
“Di dalam kayu gelondongan itu ada barcode. Dari situ bisa
diketahui siapa pemiliknya. Ini bisa menjadi alat bukti bagi Menteri
Kehutanan,” jelasnya.
Menurut PMPHI Sumut, jika pemerintah serius ingin mengusut
dugaan pelanggaran, maka penggunaan sistem identifikasi seperti barcode itu
seharusnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang terbuka, menyeluruh, dan
tidak tebang pilih.
Menutup penyampaiannya, PMPHI Sumut menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada keputusan administratif semata.
Mereka meminta agar pemerintah dan DPR RI mendorong audit
lapangan, investigasi independen, verifikasi data, serta penelusuran bukti
secara menyeluruh sebelum menjatuhkan kesimpulan akhir terhadap
perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Bagi PMPHI Sumut, langkah itu penting agar negara tidak salah mengambil keputusan yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat, pekerja, dan kepastian hukum itu sendiri.(Red/d)

